REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBAYAN-- Kepolisian Resor Agam menangkap empat orang pelaku judi online di Kecamatan Palembayan. 4 pelaku itu masing-masing berinisial FG, (27), RW, (28), NAS, (49) dan SW, (25) seluruhnya warga Nagari Salareh Aia, Palembayan.
Kapolsek Palembayan, Iptu Alfian Marunduri, mengatakan para pelaku judi online itu ditangkap di sebuah kedai milik warga di Simpang PT AMP Plantation Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Palembayan.
"Semuanya warga Palembayan. Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti," kata Alfian, Selasa (16/8/2022).
Alfian menyebut penangkapan 4 pelaku judi online ini dilakukan akhir pekan lalu, tepatnya pada Ahad (14/8/2022).
Barang bukti yang disita saat menangkap pelaku judi ini adalah unit Handphone merk OPPO F11, uang tunai Rp 302.000, dan akun Id : Mawar Toto. Judi online yang dipakai adala toto gelap (togel).
Sementara itu Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk memberantas judi yang merupakan penyakit masyarakat.
Ferry meminta masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam apapun bentuk dan jenis perjudian.
“Apapun jenis perjudian akan ditertibkan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ferry.
Selain di Palembayan, wilayah rawan judi yang sedang diantisipasi Polres Agam adalah Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara.