Senin 15 Aug 2022 23:26 WIB

Kejati Kaltim Kawal Pembangunan IKN

Pengawalan untuk memastikan semua prosesnya berjalan sesuai prosedur.

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) akan mengawal proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu sebagai dukungan sekaligus memastikan semua berjalan sesuai prosedur.

"Pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur pendukung IKN yang telah kami lakukan, antara lain pembebasan lahan untuk Bandungan Sepaku-Semoi, termasuk pembebasan lahan jalan tol Balikpapan-Samarinda," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari di Samarinda, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Saat ini, pengawalan yang dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah. Sebab, ada isu keberadaan mafia tanah di kawasan IKN, terutama di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan sekitarnya.

Ia mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk selalu menaati regulasi yang ada dalam pekerjaan di IKN. Sebab, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan IKN.

"Kami menjaga supaya semua pekerjaan berjalan sesuai pada rel," ujar Amiek saat menjadi narasumber dalam Seminar Tata Kelola Pembangun IKN tersebut.

Ia menjelaskan, kejaksaan selain sebagai institusi penegak hukum dalam kasus tindak pidana, juga punya instrumen perdata dan sebagai tata usaha negara. Karena itu, pihaknya turut mengawal proyek strategis nasional, termasuk pembangunan IKN.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan dukungannya atas tata kelola pelaksanaan pembangunan di IKN. Dengan pelaksanaan yang bersih, maka biaya bisa lebih murah dan lebih banyak investor yang tertarik berinvestasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement