REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berupaya menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan meminta peternak memotong hewan ternaknya yang terpapar dan diusulkan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
"Hewan ternak yang diusulkan untuk dipotong paksa ada pemeriksaan terlebih dahulu guna memastikan ada indikasi terpapar PMK, kemudian ada visum dan berita acara pemotongan," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan Riyanto di Grobogan, Senin (15/8/2022).
Ketika ada yang mengajukan pemotongan paksa, akan ditawarkan kepada pedagang daging, karena dagingnya masih bisa dikonsumsi. Sedangkan bagian kaki, kepala serta jeroan dikuburkan saja.
Ia berharap dengan kebijakan tersebut, kasus penularan PMK bisa ditekan, karena setiap ada kasus diusulkan untuk dipotong paksa. Sehingga, peternak juga tidak rugi, karena selain diusulkan mendapatkan ganti rugi, dagingnya juga terjual.
Untuk saat ini, imbuh dia, terdapat lima hewan ternak yang sudah dipotong paksa dengan program ganti rugi. Dari lima ekor ternak yang dipotong paksa tersebut, hanya tiga ekor yang dagingnya dibeli pedagang.
"Hanya saja, untuk mendapatkan ganti ruginya masih menunggu kesiapan Dinas Peternakan Provinsi, karena yang mengusulkan ke Pemerintah Pusat melalui provinsi. Sedangkan berkas persyaratan untuk pengajuan juga sudah siap," ujarnya.
Karena ganti ruginya belum diterima peternak, program tersebut untuk sementara tidak disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka, karena pihaknya masih menunggu ganti ruginya benar-benar cair.
Berdasarkan data dari laman https://siagapmk.id, disebutkan bahwa total hewan ternak di Kabupaten Grobogan yang sakit sebanyak 2.106 ekor. Sedangkan yang dinyatakan sembuh saat ini mencapai 1.387 ekor dan ternak mati karena terpapar PMK tercatat sebanyak 50 ekor yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Grobogan.