REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom menyampaikan dukungannya terkait rencana hibah aset eks galian C yang akan dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang nilainya mencapai Rp 27 Miliar. “Konsep hibah ini akan dibahas dan kegunaanya adalah untuk kepentingan proyek Pusat Kebudayaan Bali yang akan dibangun di Klungkung," ijar Gde Anom, Ahad (15/8/2022).
Dukungan DPRD Kabupaten Klungkung yakni dengan turut mengawal berjalannya proses penerimaan hibah yang nantinya juga akan mensejahterakan masyarakat. “Dengan adanya hibah ini tentu saja, kami akan terus mengawal prosesnya agar berada di jalan yang benar,” ucap Anom. “Kami harap, tentu saja dengan pembangunan proyek pusat kebudayaan yang akan terbangun di Klungkung, tentu akan meningkatkan kesejahteraan UMKM di dan Masyarakat di Bali dan khususnya di Kabupaten Klungkung” kata Anom.
Anom berserta jajaran DPRD Klungkung turut mengkaji apa saja proses yang perlu diperhatikan agar upaya penerimaan Hibah untuk Kabupaten ini berjalan lancar. Adapun, saat ini diketahui pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung telah bersurat kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk memohon pendapat hukum (legal opinion) oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dibawah Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
“Bagaimana dan apa saja prosedur dari penerimaan Hibah ini, sudah kami sepakati di DPRD agar memudahkan Bupati dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Anom.
Hibah Aset eks Galian C tersebut adalah berupa tanah Aset Pemkab Klungkung yang akan dihibahkan ke Pemprov Bali, yakni sembilan bidang tanah yang saat ini direncanakan dimanfaatkan sebagai di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 17.750 M2, 5 bidang tanah aset Dinas Perhubungan Klungkung dengan luas 123.374 M2 (12,3 Ha) yang sebelumnya merupakan akses jalan dan lokasi Pelabuhan Gunaksa.