Jumat 12 Aug 2022 23:30 WIB

Ungkap Kasus Brigadir J, Kapolri Tuai Pujian dari Ponpes di Sukabumi

Polri dinilai bekerja keras atas pengungkapan kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Setelah ditetapkannya sejumlah tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, giliran tokoh pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat ikut memberikan dukungan ke kepolisian. Mereka mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sikap tegasnya itu.

"Keberanian dan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa di antaranya merupakan perwira tinggi dan menengah Polri, pada kasus kematian Brigadir J patut diberikan apresiasi, ini membuktikan Polri bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih," kata Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi KH M Fajar Laksana, di Sukabumi, Jumat.

Baca Juga

Menurut Fajar, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolri yang telah menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J membuktikan Polri bisa menegakkan kedisiplinan, keadilan, presisi, menjaga kamtibmas dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok Polri yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara, katanya pula.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya dalam Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengannya, Pimpinan Ponpes Al-Irsyadiyah Kota Sukabumi KH Ludi Jalaludin juga turut memberikan apresiasi dan mendukung Polri yang profesional dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jazaakallohu Khoiron Katsiro, semoga polisi semakin dicintai rakyat dan menjadi pelindung masyarakat, sehingga bisa merasakan aman dan nyaman hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Ludipula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement