REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dinilai berpihak kepada kebenaran, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang memberikan vonis bersalah terdakwa dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), terus mendapat dukungan dari masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari puluhan karangan bunga yang membanjiri halaman depan gedung Kejaksaan Tinggi Banten, di Jalan Raya Pandeglang, Serang, Banten. Dimana dukungan masyarakat bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, dukungan juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Terkait dukungan karang bunga Kejaksaan Tinggi Banten menurut Ridwan (37 tahun), petugas juru parkir mengatakan, sepertinya karangan bunga dikirim pada tengah malam atau subuh. Sebab, sejak pukul 06.00 WIB, saat dirinya datang ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk bertugas, karangan sudah ada berjajar di halaman.
“Seperti semalam ya di antarnya. Karana waktu saya datang tadi pagi, karangan bunga itu sudah ada,” kata Ridwan dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/8).
Di halaman parkir terlihat sekitar 20 karangan bunga yang berisikan ucapan terima kasih yang ditunjukan Kejaksaan Tinggi Banten dan para jaksa penuntut umum yang telah mengawal kasus ini sehingga terdakwa mendapatkan hukuman.
“Terima kasih Bpk Leonard KAJATI & TIM PIDSUS Kejati Banten Lawan Pungli dan korupsi," demikian tulisan di papan karangan bunga yang dikirimkan oleh Aliansi Anti Korupsi dan Pungli.
Lalu ada juga dari Komunitas Cargo Bandara Soetta, yang mengatakan “Terima kasih Bpk Leonard KAJATI dan Bpk Subardi JPU. Anda Selamatkan Kami Dari Pungli.”
Papan karangan bunga ucapan juga dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan seperti PT Pos Logistik Nusantara, PT SKK Logistick, PT Eldita Sarana Logistik. Tak hanya perusahaan, ada juga dari Korban Pungli Bandara Soetta.
Seperti yang diketahui dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua perusahaan jasa titipan. Yang menuliskan ucapan, “Bpk KAJATI, ASPIDSUS & JPU Pejuang Anti Korupsi Sejati.”
Seperti yang diketahu bahwa Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan bagi Qurnia Ahmad Bukhari (QAB), dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp100 juta. Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.
“PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih,” kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/8/2022)
Dia juga menjelaskan, bahwa VIM sebagai saksi utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan mengakui tindakan yang dilakukannya adalah berdasarkan perintah terpidana QAB.
Menurutnya, putusan majelis hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tapi sangat serius.
Panji juga menegaskan, bahwa PT SKK sebagai korban pemerasan sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah konsisten memberantas korupsi serta praktik pungli di kawasan pelabuhan dan bandara, sesuai komitmen Jaksa Agung RI. PT SKK juga mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawal kasus yang melibatkan para mantan petinggi jajarannya ini.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi,” ucapnya