Selasa 19 Nov 2013 13:02 WIB

BC Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp 11 M

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkortika senilai Rp 11,62 miliar selama periode akhir Oktober hingga pertengahan November 2013.

"Ada lima kasus upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di Kantor Pusat DJBC Rawamangun Jakarta, Selasa (19/11).

Ia merinci kasus pertama terjadi pada 30 Oktober 2013 berupa paket kiriman dari India dengan tujuan Sumedang Jawa Barat. Barang bukti berupa bubuk coklat yang diduga heroin sebanyak 800,5 gram bruto dengan estimasi nilai barang sekitar Rp 1,08 miliar. Heroin tersebut dimasukkan dalam lingkaran gelang-gelang gorden.

Kasus kedua pada 6 November 2013 dimana petugas menemukan kristal bening yang diduga Methamphetamine sebanyak 4.152 gram senilai sekitar Rp5,61 miliar. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikemas dalam plastik kemudian ditempel atau dilakban ke paha pelaku.

"Dua orang penumpang WN Malaysia berinisial YP (35 tahun) dan HB (28) merupakan pelaku penyelundupan narkotika itu," kata Agung Kuswandono dalam jumpa pers bersama perwakilan dari pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Kasus ketiga berupa ditemukannya kristal bening diduga methamphetamine sebanyak 76,5 gram senilai sekitar Rp 103 juta pada 8 November 2013. Pelaku adalah seorang penumpang WNI berinisial AP (30). Pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam celana dalam yang dipakainya.

Kasus keempat berupa penemuan kristal bening diduga methamphetamine sebanyak 3.276 gram senilai Rp4,42 miliar pada 9 November 2013. Pelaku adalah seorang penumpang WN Austria berinisial SM (29). Barang tersebut disembunyikan di dinding koper palsu (false concealment).

Kasus kelima berupa penemuan kristal bening diduga methamphetamine sebanyak 298 gram senilai sekitar Rp402 gram pada 13 November 2013. Pelaku adalah seorang penumpang WN Taiwan berinisial TK (39). Barang bukti disembunyikan dalam celana dalam yang dipakainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement