REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Said Aqil Siradj menanggapi penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kiai Said mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengumumkan Sambo dan puluhan personel sebagai tersangka.
"Bisa kita berikan apresiasi. Beliau sangat berani bisa memproses 31 orang-orang polri yang terlibat itu suatu yang luar biasa. Ada keberanian ada ketulusan mudah-mudahan tegar," ujar Kiai Said saat usai menghadiri acara Diskusi Strategis bertema "Model Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Kelautan Pangan" di Kanto Islam Nusantara Foindation (INF), Jl Kudus No 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Menurut Kiai Said, lembaga Polri harus diselamatkan dan dijaga kredibelitasnya. Karena itu, menurut dia, oknum-oknum Polri yang menyalahi hukum harus dibersihkan.
"Polri kita harus selamatkan, kridibelitas Polri harus kita jaga, negara manapun institusi polisi. Adapun oknumnya harus kita bersihkan. Tugasnya Pak Kapolri bersih-bersih oknum yang mencoreng nama baik Polri," kata Dewan Pembina Islam Nusantara Foundation ini.
Sebagaimana disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sebanyak 56 anggota polisi diduga terlibat. Sebanyak 31 di antaranya terbukti telah melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan.
Puluhan anggota tersebut menurut Agung, diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti seperti CCTV yang dianggap bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Timsus akan melakukan melakukan pergantian terhadap personel-personel yang melanggar kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim Polri, tetapi kalau melanggar kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.