REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK. Caranya, dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.
"Penambahan kasus PMK akan dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat," kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito, Kamis (11/8/2022).
Dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan PMK, yang diakses secara daring dari Jakarta, Kamis, Wiku mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan.
"Tujuannya agar wilayahnya terjaga dari penularan PMK dari wilayah yang berstatus zona merah," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk segera membentuk satgas sebagai langkah mencegah penularan penyakit di daerah zona hijau.
Wiku mengatakan, berdasarkan data terakhir diketahui bahwa kasus PMK telah teridentifikasi di 24 provinsi. "Baru-baru ini terjadi penambahan kasus di Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Di mana dua provinsi tersebut telah lebih dahulu tertular PMK," katanya.
Penambahan kasus, kata dia, juga ditemukan di Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan yang terlebih dulu tertular PMK. Sementara itu, dia juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi semangat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menekan pertambahan kasus PMK di wilayahnya masing-masing.
"Namun kita semua tidak boleh lengah dan harus terus memantau serta memastikan penambahan kasus baru betul-betul tidak terjadi," katanya.
Sementara itu, menurut data yang dihimpun dari Satgas PMK diketahui bahwa sebanyak 1.241.297 hewan ternak telah divaksinasi. Menurut data tersebut juga diketahui bahwa sebanyak 479.631 ekor hewan ternak dari 24 provinsi dan 285 kabupaten/kota telah tertular PMK. Jenis hewan ternak tertular PMK itu sapi (456.974 ekor), kerbau (17.334 ekor), domba (1.686 ekor), kambing (3.549 ekor) dan babi (88 ekor).