REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, tim khusus (timsus) pengawas izin lembaga filantropi dan penyaluran bansos akan terbentuk pada akhir Agustus 2022 ini. Timsus yang terdiri atas sejumlah lembaga ini tak hanya bertugas mengawasi, tapi juga mengkaji ulang semua regulasi terkait dua hal tersebut.
"Jadi kami (juga) membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB), maupun bantuan sosial," kata Risna usai bertemu sejumlah lembaga yang terlibat dalam timsus ini di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Risma mengatakan, regulasi yang ditinjau ulang oleh timsus ini adalah Peraturan Menteri Sosial terkait PUN dan Peraturan Menteri Sosial terkait penyaluran bansos. Tim juga akan mengkaji kemungkinan merevisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Evaluasi regulasi tersebut, ujar Risma, akan berjalan beriringan dengan pengawasan semua aktivitas lembaga filantropi yang mendapatkan izin PUB. "Ada beberapa perbedaan data (pemegang izin PUB) yang akan dievaluasi tim ini," ujar Risma.
Terkait pengawasan bansos, lanjut dia, timsus ini bertugas mengusut dugaan dan mencegah penyelewengan bansos. Sebelumnya, Risma mengaku menemukan dugaan penyunatan dana bansos di daerah-daerah, dengan total penyelewengan Rp 4 hingga Rp 6 miliar tiap daerah.
Timsus yang dibentuk Risma ini diisi oleh staf Kemensos, aparat Bareskrim Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkumham, dan Kemenkominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap mendukung Kemensos dalam menyempurnakan regulasi penyaluran bansos. Begitu juga dalam hal pengawasan lembaga filantropi. "Supaya tidak menimbulkan penyelewengan hingga menjadi risiko hukum," ujarnya dalam kesempatan sama.