Rabu 10 Aug 2022 23:53 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur

Pelaku dan korban sering pindah-pindah tempat.

Langkah Penertiban Prostitusi Daring.
Foto: republika.co.id
Langkah Penertiban Prostitusi Daring.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur. Para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.

"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes PolKomang Suartana, di Makassar, Rabu.

Baca Juga

Kasus dugaan prostitusi anak wanita di bawah umur itu, kata dia, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat. Sejauh ini terus dikembangkan tim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," ujarnya pula.

Ditanyakan berapa tarif yang dipasang pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online, dia menyebutkan antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.

"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," katanya lagi.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement