Rabu 10 Aug 2022 23:20 WIB

Polisi Bekuk Satpam di Serang Rampok Rp 100 Juta

Pelaku merampok sebuah toko telepon seluler.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang membekuk satpam pabrik Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang merampok Rp100 juta di toko handphone Sahabat Seluler di Pasar Tambak, Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui berinisial IB.

"Pelaku perampokan itu berinisial IB (29) warga Bekasi," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Rabu.

Baca Juga

Peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu (6/8) pukul 22.30 WIB saat toko baru tutup dan karyawan sudah pulang.Namun, pelaku yang menggunakan topeng dan golok ini langsung menerobos masuk toko lewat pintu belakang.

"Pelaku masuk dan langsung menodongkan golok ke korban dan mengeluarkan plastik agar korban memasukkan HP dan uang ke kantong plastik," katanya menjelaskan.

Pemilik toko NH (41) pasrah menghadapi ancaman perampok yang akan membacoknya, kemudian menyerahkan uang Rp100 juta ke dalam kantong plastik. Pada saat itu, pelaku meminta korban agar menyerahkan seluruh handphone.

Akan tetapi,telepon seluler (ponsel) sudah dimasukkan ke dalam brankas."Pelaku hanya mendapatkan uang lalu keluar toko dan mengunci korban dari luar," kata Yudha Satria.

Menurut dia, petugas hanya butuh waktu empat hari, pelaku warga Kabupaten Bekasi, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Serang di tempat kerjanya, Selasa (9/8).Ia mengatakan bahwa keberhasilan untuk mengungkapkan perampokan toko ponsel itu setelah tim Resmob melakukan olah TKP.

Berbekal dari rekaman kamera CCTV, timmelakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.Tim langsung melakukan pencarian setelah mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya1 unit Honda Vario, 2 cincin emas, 2 unit ponsel, serta sejumlah alat untuk merampok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement