Kamis 11 Aug 2022 03:53 WIB

Jampidsus Periksa Dirut PT Waskita Beton Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 T

Jampidsus juga memeriksa empat saksi lain dalam kasus ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana untuk proyek fiktif di PT Waskita Beton Precast. Pada Rabu (10/8/2022) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa petinggi dan mantan petinggi terkait dugaan korupsi Rp 2,5 triliun, pada anak perusahaan BUMN Waskita Karya itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah FPR, MB, YD, HMT, dan AYTN. “Lima saksi tersebut diperiksa, terkait tindak pidana korupsi penyimpangan, dan penyelewenangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Ketut tak menjelaskan identitas lengkap para terperiksa itu. Namun, mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, di Kejakgung, Rabu (10/8/2022), saksi FPR mengacu pada nama FX Perbayu Ratsunu. Tim penyidik memeriksa sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast.

Saksi MB, adalah MC Budi yang diperiksa selaku mantan direktur Keuangan di PT Waskita Beton Precast. Sedangkan YD, adalah Yudhi Dahrmawan, yang diperiksa selaku mantan direktur Produksi PT Waskita Beton Precast. Sedangkan saksi HMT, adalah Herwidiakto M Tech, yang diperiksa sebagai Dirut PT Waskita Bumi Wira.

Terakhir adalah AYTN, adalah Antonius Yulianto Tyas Nugroho, yang diperiksa selaku mantan direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pada PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi di Waskita Beton Precast ini, tim penyidik di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang tersangka. Agus Wantoro (AW) yang ditetapkan tersangka selaku mantan direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Agus Prihatmono (AP) ditetapkan tersangka selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Benny Prastowo (BP), ditetapkan tersangka selaku Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast. Terakhir, Anugrianto, (A) yang ditetapkan tersangka selaku karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, dari hasil penghitungan kerugian negara, kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast, merugikan keungan negara setotal Rp 2,5 triliun. Kerugian tersebut, terkait dengan penyalahgunaan keuangan untuk proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Dalam penyidikan, terungkap ada enam proyek pemerintah yang dikerjakan PT Waskita Beton Precast, yang berujung pada korupsi. Beberapa di antaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement