Rabu 10 Aug 2022 21:34 WIB

Forum Honorer Apresiasi Sikap Apeksi Soal Penghapusan Pegawai Non-ASN

Forum honorer menilai pelayanan publik akan lumpuh jika honorer dihapuskan.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah tenaga kesehatan honorer dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2022). Dalam aksi tersebut mereka meminta segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendesak PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dihapus. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tenaga kesehatan honorer dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/8/2022). Dalam aksi tersebut mereka meminta segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendesak PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dihapus. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua forum perkumpulan pegawai honorer mengapresiasi sikap Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang menilai penghapusan pekerja honorer pada akhir 2023 sebagai kebijakan tak realistis. Pemerintah pusat diharapkan mau mendengar masukan tersebut.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengatakan, pemerintah pusat harus mendengarkan suara Apeksi itu karena para wali kota adalah orang yang paling paham gerak birokrasi di daerah. Mereka pun menyadari bahwa penghapusan honorer bakal membuat pelayanan publik lumpuh.

Baca Juga

"Kami sangat berharap kepada Apeksi untuk terus menyuarakan persoalan ini kepada pemerintah pusat," kata Sahirudin kepada Republika, Rabu (10/8/2022).

Penasihat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nurbaiti juga mengapresiasi sikap Apeksi. Dia pun menyampaikan bahwa kekhawatiran Apeksi soal lumpuhnya pelayanan publik itu benar-benar bisa terjadi.

"Birokrasi di daerah itu banyak diisi honorer. Kalau honorer dihapus, belum tentu PNS bisa menggantikan pekerjaan mereka," ujar Nurbaiti.

Menurut Nurbaiti, pemerintah seharusnya meningkatkan status honorer, bukannya menghapus. Caranya dengan mengangkat para honorer menjadi PNS maupun PPPK, baik melalui tes ataupun tidak. "Kalau memang melalui tes, tolong syarat-syaratnya jangan dipersulit," ujarnya.

Menurut Nur, pemerintah pusat kini sedang mendata jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dia yakin, dari data yang terkumpul, pemerintah akan menimbang-nimbang untuk membuat kebijakan tepat untuk menata pegawai pemerintahan sekaligus menyelamatkan tenaga honorer. "Kalau dihapus semua, maka akan terjadi pengangguran massal di Indonesia," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, problem penghapusan pekerja honorer jadi salah topik yang dibahas Apeksi ketika menggelar Rapat Kerja Nasional di Kota Padang sejak 7-10 Agustus 2022. Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan, penghapusan honorer akan menimbulkan polemik luar biasa. Karena itu, kebijakan ini tak bisa dipaksakan.

"Akan lumpuh pelayanan publik apabila dihapus semua honorer," kata Bima saat hari pertama Rakernas Apeksi.

Pada hari terakhir Rakernas, Bima kembali menyorot permasalahan honorer. Dia bilang, penghapusan honorer adalah kebijakan tak realistis. Dia mengkritik pemerintah pusat yang membuat kebijakan penghapusan honorer tanpa aturan turunan dan hanya membebankan kepada pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah pusat membuat aturan turunannya sehingga pemda bisa mengeksekusi secara tepat.

Untuk diketahui, penghapusan honorer paling lambat pada 28 November 2023 merupakan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dirilis pada 31 Mei 2022 lalu. Kebijakan itu mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement