Rabu 10 Aug 2022 18:37 WIB

Lemkapi: Nasib Satgassus Merah Putih Ada di Tangan Kapolri

Direks Lemkapi sebut nasib Satgassus Merah Putih ada di tangan Kapolri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Direks Lemkapi sebut nasib Satgassus Merah Putih ada di tangan Kapolri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Direks Lemkapi sebut nasib Satgassus Merah Putih ada di tangan Kapolri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menanggapi terkait Satuan Tugas Khusus (Satgasus) merah putih yang pernah diketuai oleh Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo. Menurutnya, Satgasus ini bisa dilanjutkan atau tidak tergantung pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Selama ini banyak juga manfaat yang didapatkan dari berbagai operasi yang dilakukan satgasus ini. Namun, tentu semua tergantung kepada Kapolri apakah Satgasus merah putih ini masih dianggap penting. Yang pasti kehadiran Satgasus tentu ada baik dan buruknya," kata Edi saat dihubungi Republika, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan banyak keberhasilan Polri berasal dari Satgasus termasuk penangkapan narkoba dan kejahatan besar lainnya. Ia menambahkan Kapolri yang hanya bisa membuat keputusan Satgasus ini nantinya jadi seperti apa.

"Pada akhirnya semua ini dikembalikan kepada Kapolri. Satgasus sendiri dibentuk sejak Tito Karnavian saat menjadi Kapolri hingga kini," kata dia.

Diketahui, Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh Kabareskrim Polri saat itu, Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan menjadi Sekretaris Satgasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement