Rabu 10 Aug 2022 16:21 WIB

Tarif Ojek Online Naik: Perincian, Saran DPR, dan Respons Perusahaan Aplikasi

Sistem zonasi masih juga masih berlaku dalam regulasi terbaru yang dirilis Kemenhub.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro, Antara

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas tarif ojek online (ojol). Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. 

Baca Juga

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhun Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/8/2022) malam. 

 

Hendro menjelaskan, sistem zonasi masih juga masih berlaku dalam regulasi tersebut. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

 

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ungkap Hendro.

Sesuai peraturan tersebut, Hendro mengatakan, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Dia menuturkan, biaya langsung yaitu yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

 

“Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi,” ujar Hendro. 

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

 

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

 

Untuk besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 2.600 perkilometer. Sementara, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13 ribu. 

Sebagai ilustrasi, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) juga akan mengalami kenaikan tarif sekitar Rp 600 per kilometer untuk biaya jasa batas bawah. Untuk biaya jasa minimal ojek daring di Jabodetabek mengalami kenaikan Rp 2.500 - Rp 3.000.

Biaya sebelumnya pada 2019, biaya jasa batas bawah ojek daring di Jabodetabek sebesar Rp 2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.  Adapun, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000. 

 

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jelas Hendro.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mendorong agar biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen diturunkan. Alasannya, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan.

"Dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan," kata Suryadi kepada Republika, Rabu (10/8/2022).

Menurut Suryadi, dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.

Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi. 

"Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," ujarnya.

Suryadi berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna. Selain itu, ia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, dengan cara perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi. 

"Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement