Rabu 10 Aug 2022 08:06 WIB

Bodetabek Harus Segera Memiliki Panduan Rancang Kota

Saat ini belum semua pemda di Jabodetabek memiliki payung hukum panduan rancang kota.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pengunjung menikmati suasana Tebet Eco Park di Jakarta (ilustrasi). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah daerah di wilayah Bodetabek harus segera memiliki Panduan Rancang Kota (PRK).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah pengunjung menikmati suasana Tebet Eco Park di Jakarta (ilustrasi). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah daerah di wilayah Bodetabek harus segera memiliki Panduan Rancang Kota (PRK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah daerah di wilayah Bodetabek harus segera memiliki Panduan Rancang Kota (PRK). Hal tersebut dibutuhkan karena keberhasilan pengembangan wilayah berbasis transit atau Transit Oriented Development (TOD) sangat bergantung pada peran pemerintah daerah melalui PRK.

“Saat ini BPTJ giat mendorong pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Bodetabek untuk segera menyusun pedoman PRK di wilayahnya masing masing,” kata Direktur Prasarana BPTJ Jumardi dalam pernyataan tertulisnya Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Jumardi menuturkan permasalahannya di Jabodetabek saat ini belum semua pemerintah daerah memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang kongkret. Dia mengatakan baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD.

“Karena DKI Jakarta telah memiliki panduan rancang kota dalam bentuk payung hukum yang jelas,” tutur Jumardi.

Untuk itu, Jumardi mengungkapkan BPTJ sudah menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman pemerintah kota dan kabupaten mengenai implementasi TOD. Pada Juli 2022, BPTJ mengadakan FGD di Kota Bekasi dengan juga mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk berbagi pengalaman. 

Dengan kegiatan tersebut Jumardi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera dapat merumuskan pedoman PRK untuk untuk wilayahnya. “Ini agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik,” tutur Jumardi. 

Jumardi menambahkan, TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan. Dia menegaskan, dalam mengatasi kemacetan bukan sekedar mengajak pemilik kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum massal tetapi juga mengoptimalkan tata ruang secara efektif.  

Dia menuturkan, TOD merupakan sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan. “Transit itu berhubungan dengan angkutan umum dan development itu mengembangkan tata guna lahan,” ucap Jumardi. 

Dengan begitu di wilayah Jabodetabek yang sudah teraglomerasi, menurutnya kesuksesan TOD menjadi salah satu pendekatan mengatasi kemacetan. Hal tersebut akan efektif apabila semua pemerintah daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal. 

“BPTJ sebagai bagian dari perangkat pemerintah pusat kewenangannya terbatas pada melakukan koodinasi dan menfasilitasi semua stakeholder di Jabodetabek untuk berperan mengintegrasikan layanan transportasi perkotaan di Jabodetabek,” ungkap Jumatdi.

PRK merupakan perangkat yang menjembatani antara perencanaan kota dengan desain arsitektur dalam pembangunan fisik bagian bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan. Komponen fisik tersebut yaitu aspek-aspek lain yang dipertimbangkan menyangkut juga ekonomi, sosial budaya, lingkungan sehingga mendukung terwujudnya lingkungan kota yang terpadu, serasi, dan berkelanjutan. 

“Untuk itu, dibuatlah PRK untuk mengatur dengan sangat detail kawasan TOD dan daerah dalam radius 500 meter di sekitarnya,” ujar Jumardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement