Selasa 09 Aug 2022 16:40 WIB

Satreskrim Polresta Serang Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

Selama ini, judi togel di Kota Serang, Provinsi Bante, merebak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota menangkap dua pelaku judi togel di Kelurahan Lopang, Kecamatan/Kota Serang, Provinsi Banten. "Kedua pelaku judi togel berinisial SS (34 tahun) dan NS (46) berikut barang bukti diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma di Kota Serang, Selasa (9/8/2022).

Pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari informasi masyarakat setempat. Petugas menerima laporan dari masyarakat tersebut dan ditindaklanjuti ke lokasi kejadian perkara (TKP). Mereka petugas berhasil menangkap dua pelaku judi togel yang sedang merekap pasangan menggunakan ponsel di depan kontrakannya.

"Kami menangkap kedua pelaku judi togel tanpa perlawanan," kata David. Menurut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 ribu, satu unit motor Honda Blade, dua ponsel merek Nokia, satu ponsel merek VIVO, satu ponsel merek Samsung.

Menurut David, selama ini, judi togel di wilayah hukum Serang Kota merebak. Sehingga, pihaknya perlu mendapatkan dukungan informasi dari masyarakat untuk memerangi perjudian yang digandrungi masyarakat itu. Dia menegaskan, kedua pelaku judi togel dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement