Senin 08 Aug 2022 21:30 WIB

Spesialis Pencuri Ponsel WNA di Bali Dibekuk

Polisi menangkap lima pemuda Bali terduga komplotan pencuri ponsel turis.

Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali. Polisi meringkus komplotan pencuri ponsel turis asing di kawasan wisata Bali.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan saat berkunjung di Tabanan, Bali. Polisi meringkus komplotan pencuri ponsel turis asing di kawasan wisata Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap identitas lima pencuri spesialis warga negara asing di Legian, Kuta, Bali. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus penjambretan tersebut merupakan salah satu wujud dukungan Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam menjaga citra pariwisata Bali yang sekarang mulai ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.

Pelaku yang berhasil ditangkap Polisi berjumlah lima orang yakni I Gede Eka Jaya Putra (32 tahun), Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25) dan I Wayan Gondol (25). "Kelima tersangka berasal dari daerah Karangasem, dan semuanya tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran," ungkap Bambang, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan pengungkapan pelaku tersebut setelah mendengar laporan masyarakat yang meresahkan warga dan wisatawan di wilayah Kuta. Kapolresta menyatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tiga laporan dari wisatawan asing yakni Wiliam Archie Fayd'herbe Rodgers (24) asal Australia dengan total kerugian Rp 7 juta, Fatih Berberoglu (28) WNA asal Jerman dengan kerugian Rp 15 juta dan Lalith Kumar Daga Changan Lal asal India dengan kerugian materi sebesar Rp 9,5 juta.

"Mereka rata-rata mengincar handphone milik wisatawan. Dari laporan wisatawan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dari TKP yang pertama yaitu di Legian, Kuta, kemudian untuk yang kedua juga sama yaitu dua tersangka dan yang terakhir satu tersangka," ucap Bambang.

Kapolresta Denpasar menjelaskan pada Rabu (3/8/2022), penjambretan itu menimpa korban Wiliam Archie Fayd'herbe Rodgers yang berjalan kaki pulang dari Club ke Vila tempat penginapannya bersama temannya Emily. Beberapa waktu kemudian ada laki-laki yang pura-pura menawarkan jasa ojek.

Kemudian, pelaku memaksa dan mengambil satu buah handphone jenis iPhone 11 dari saku korban. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Kuta.

Bambang menceritakan insiden kedua terjadi pada Kamis (7/7/2022), korban atas nama Fatih Berberoglu melaporkan pada saat melintas di jalan raya Seminyak sekitar pukul 20.00 bersama istrinya, dia diikuti oleh dua orang tak dikenal yang kemudian mengambil paksa handphone miliknya. "Modusnya juga sama yaitu mengendarai sepeda motor, kemudian mengambil atau merampas langsung handphone dari wisatawan asing," ujarnya.

Kemudian kejadian yang ketiga terjadi pada bulan Juli lalu dengan korban Lalith Kumar Daga Changan Lal WNA asal India. Para pelaku merampas handphone milik korban yang sedang tersesat di sebuah gang.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone merk iPhone dan satu unit kendaraan bermotor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang atau lebih dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar juga secara tegas menyatakan akan menindak setiap orang yang berusaha mengganggu kenyamanan pariwisata di wilayah Polresta Denpasar. "Perlu saya tekankan pada hari ini, Polisi sengaja melaksanakan pengungkapan kasus ini di depan monumen Bom Bali untuk menunjukkan pada masyarakat, bahwa apa pun yang terjadi di Kuta mulai hari ini, setiap kejadian yang ada di Kuta dan sekitarnya utamanya terkait dengan kasus penjambretan yang menjadi korban adalah wisatawan, maka kami akan melakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.

Menurut Kapolresta, pihaknya telah sepakat dengan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat ) akan mengamankan pariwisata Bali yang perlahan-lahan pulih setelah dilanda Covid-19. Polisi, kata dia, akan selalu berusaha maksimal memberikan rasa aman kepada wisatawan mancanegara dan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terutama dalam mendukung keketuaan Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement