REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa tiga petinggi PT Garuda Indonesia dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat CRJ 1000, ATR72-600. Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/8) memeriksa, inisial CT, IS, dan IA.
“CT, IS, dan IA diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara, pada PT Garuda Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Saksi CT, mengacu pada Chairal Tanjung. Tim penyidik memeriksanya, sebagai Komisaris PT Garuda Indonesia.
Sedangkan saksi IS, diketahui sebagai Irfan Setiaputra. Tim penyidik Jampidsus, memeriksanya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia. Sedangkan Saksi IA, adalah Ike Andriana, yang diperiksa selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia 2009-2015.
“Tiga saksi yang diperiksa tersebut, untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Chairal Tanjung, bukan kali pertama. Tim Jampidsus, pernah memeriksanya terkait kasus yang sama, pada Senin (14/2) lalu. Saksi Irfan Setiaputra, juga pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus, pada Senin (4/4) lalu.
Sedangkan saksi Ike Andriana, baru pertama kali ini tercatat dalam pemeriksaan. Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, tercatat angka kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Pekan lalu, tim penuntutan Jampidsus di Kejakgung, sudah melimpahkan tiga berkas perkara tersangka kasus tersebut, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk segera disidangkan. Tiga tersangka pesakitan yang akan segera disidangkan, adalah Agus Wahyudo, yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014.
Setijo Awibowo, ditetapkan tersangka, terkait perannya sebagai Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Dan Albert Burhan, yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012.
Namun dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya yang pemberkasannya masih dalam pendalaman sebelum disorongkan ke pengadilan. Mereka adalah Emirsyah Satar yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT GIAA 2009-2014, dan Soetikno Soedarjo yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Dua tersangka terakhir ini, juga merupakan narapidana dalam irisan kasus sama, yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2018.