Kamis 04 Aug 2022 22:04 WIB

Polda Sumbar Musnahkan 37,2 Kg Ganja Kering

37,2 Kg ganja kering dimusnahkan Polda Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 Polda Sumbar Musnahkan 37,2 Kg Ganja Kering. Foto: Petugas memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi penangkapan. ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Polda Sumbar Musnahkan 37,2 Kg Ganja Kering. Foto: Petugas memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi penangkapan. ilustrasi (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Polda Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Baca Juga

Dwi menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022. "Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lantai atap Mapolda Sumbar," kata Dwi.

Ia menyebut barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

Untuk pasal yang disangkakan pada kasus ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement