REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan dua tantangan yang dihadapi terkait kegiatan pendaftaran partai politik (parpol). Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
"Kedua, tantangan pascapendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz dalan keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan, KPU telah memulai proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 2 Agustus 2022. Dia melanjutkan, secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU menganggap hal ini masih normal.
"KPU telah berupaya dan bekerja dengan baik. Termasuk menjelaskan proses-proses terkait transparansi verifikasi administrasi parpol. Saya kira publik perlu tahu, bahwa informasi itu penting," katanya.
Mellaz juga menekankan adanya proses informasi yang sangat terbuka melalui
penayangan live streaming pada kegiatan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024. Dia berharap masyarakat dapat memantau sekaligus memberikan informasi kepada pemilih gambaran yang lebih jernih terkait visi, misi, program yang akan membantu pemilih menentukan pilihan politiknya pada Pemilu 2024 melalui penayangan live streaming.
"Masyarakat dapat memantau dan mengingatkan KPU, agar proses yang telah dilalui bersama ini dapat dijaga dengan baik, sehingga KPU dapat melakukan pelayanan yang
optimal kepada partai politik dan pemilih," katanya.