Kamis 04 Aug 2022 00:10 WIB

KPPPA Minta Masukan Masyarakat untuk RUU KIA

Kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat.

Ilustrasi. KPPPA berdialog dengan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi. KPPPA berdialog dengan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berdialog dengan masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Sebab, kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat.

"Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidak bisa tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat yang merupakan ujung tombak sampai di tingkat desa dan bersentuhan langsung dengan persoalan riil kesejahteraan ibu dan anak. Oleh karena itu, saya memandang pertemuan atau dialog ini menjadi sangat krusial untuk dilaksanakan," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual yang merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi. "Ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan. Itulah mengapa kita perlu memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan ibu dan anak," tutur dia.

Para perwakilan lembaga masyarakat memberikan masukan terkait DIM RUU KIA agar dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, responsif gender serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu mereka juga sepakat akan menyampaikan masukan secara tertulis untuk memperkaya DIM yang tengah disusun dan meningkatkan kualitas RUU KIA yang terdiri atas 9 bab dan 44 pasal.

Dialog penyusunan DIM RUU KIA tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Pengada Layanan, Yayasan Kesehatan Perempuan, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ECPAT Indonesia, Perempuan AMAN, AMAN Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Kapal Perempuan, Yayasan Rahima, Perempuan Mahardhika, Aisyiyah, Fatayat Nahdlatul Ulama, Yayasan PULIH, Solidaritas Perempuan, Wanita Katolik Indonesia (WKRI), Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forlappa) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement