Rabu 03 Aug 2022 23:01 WIB

Kejakgung Gunakan Jalur Informal untuk Pulangkan DPO Surya Darmadi

Belum adanya perjanjian ekstradisi membuat jalur informal yang ditempuh.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menyatakan Kejakgung akan gunakan jalur informal untuk pulangkan Surya Darmadi. Foto ilustrasi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menyatakan Kejakgung akan gunakan jalur informal untuk pulangkan Surya Darmadi. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengandalkan komunikasi informal lintas penegak hukum untuk dapat memulangkan buronan Surya Darmadi dari Singapura ke Indonesia. Jalur informal, terpaksa dilakukan lantaran belum adanya peratifikasian perjanjian ekstradisi yang sudah disepakati antara kedua negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, jalur resiprositas menjadi andalan bagi timnya, untuk dapat meminta Singapura, menangkap Surya Darmadi dan menyerahkannya ke perwakilan Indonesia.

“Kalau belum ada ekstradisi, maka praktik asas resiprositas yang akan dilakukan,” terang Supardi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (1/8), mengumumkan status tersangka terhadap Surya Darmadi. Penetapan tersangka pemilik, sekaligus bos PT Duta Palma Group itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penguasaan lahan hutan produksi seluas 37.095 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejakgung mengumumkan angka kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Nilai tersebut, tercatat sebagai angka kerugian negara terbesar dalam pengusutan kasus korupsi di Indonesia.

Dalam kasus ini, angka kerugian negara itu, terdiri atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 9 triliun sampai Rp 10 triliun. Dan penghitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 68 triliun. Dalam kasus ini, eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Raja Tamsir, saat ini sedang dipenjara di Lapas Pekan Baru, untuk menjalani hukuman terkait kasus korupsi APBD 2005-2008. Sementara tersangka Surya Darmadi, diketahui dalam pelarian di luar negeri sejak 2015. Pelarian Surya Darmadi bukan menyangkut kasus yang sedang ditangani oleh Kejakgung saat ini. Melainkan, terkait dengan perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2014.

Status buronan terhadap Surya Darmadi, pun berdasarkan terbitan daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Tercatat status red notice Surya Darmadi di Interpol, sampai pada 2025 mendatang. Kejakgung, sebelum menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, sudah mendeteksi keberadaannya di Singapura. Status kewarganegaraannya, pun sudah diketahui masih memegang paspor Indonesia.

“Sudah kita verifikasi ke imigrasi, yang bersangkutan masih menggunakan paspor Indonesia,” terang Supardi.

Upaya pemanggilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi sebelum tersangka, sudah dilakukan empat kali. Namun Surya Darmadi kerap mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement