REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan rehabilitasi lahan mangrove seluas 600 ribu hektare hingga 2024. Saat bersamaan dengan proses rehabilitasi, lahan mangrove yang rusak juga terus bertambah dalam jumlah masif. Karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi khusus untuk mencegah perusakan hutan mangrove lebih lanjut.
Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, problem utama perlindungan mangrove adalah deforestasi. Berdasarkan catatan pemerintah, sejak awal kemerdekaan hingga 1960, lahan mangrove seluas 200 ribu hektare rusak akibat eksploitasi kayu di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sedangkan dalam periode 30 tahun sejak 1980-an, tercatat 800 ribu hektare hutan mangrove yang hilang. Jika diakumulasikan, total sudah ada 1 juta hektare lahan mangrove yang rusak atau hilang.
Menurut Satyawan, deforestasi lahan mangrove paling banyak diakibatkan oleh pembukaan tambak. Saat ini, total 631 hektare lahan mangrove yang telah berubah menjadi tambak.
Satyawan mengatakan, perubahan lahan mangrove menjadi tambak itu terjadi paling banyak di area penggunaan lain (APL). Dari 631 hektare lahan mangrove yang diubah menjadi tambak, sebanyak 393 ribu hektare (62 persen) di antaranya berada di APL, sedangkan sisanya terjadi di dalam kawasan hutan.
"Berdasarkan studi yang melihat tren masa lalu (tersebut), diproyeksikan deforestasi lahan mangrove pada 2021-2030 bisa mencapai 300 ribu hektare," kata Satyawan saat konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bahkan, lanjut dia, produktivitas tambak yang rendah juga berpotensi meningkatkan deforestasi mangrove hingga 600 ribu ha. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata dia, KLHK akan membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP). PP itu di antaranya akan mengatur ihwal perlindungan mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, dan mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian.
PP itu juga akan mengatur mekanisme insentif dan disinsentif dalam menjaga lahan mangrove. "Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada Kawasan lindung dan Kawasan budidaya,‘’ ujarnya.