REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir taksi online. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terlilit lakban di saluran irigasi Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASW alias Awi (34 tahun), warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di Tanjung Priok dan saat ini menjalani proses perkara lain di Polres Tanjung Priok. Tersangka lain adalah SLS alias Sansan (40), warga Lumajang, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang pada 30 Juli 2022. SLS pun ditembak kakinya dengan kalim mencoba melawan polisi.
''Kedua tersangka ini sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban untuk menguasai kendaraan yang dimiliki korban,'' kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Lukman mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Dari hasil pendalaman Satreskrim, dia membenarkan tersangka terjerat utang akibat judi online (slot). ''Itu hasil pendalaman, betul. Mereka terjerat utang,'' kata Lukman.
Lukman menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka membeli lakban terlebih dahulu. Lakban itu kemudian dipintal hingga menjadi tali.
Tersangka Sansan lantas menelepon untuk memesan taksi online secara offline. Setelah itu, korban yang merupakan sopir taksi online datang dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Luxio silver bernopol B 1063 FRT.
Korban lantas membawa kedua tersangka di dalam mobilnya. Mobil kemudian melaju ke kawasan EJIP (Pabrik Helm) di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat kendaraan melaju di tempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka. Korban dijerat lehernya dengan lakban yang sudah dipintal kemudian dipukuli hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Tersangka lantas melakban wajah, kepala, dan pergelangan tangan korban. Kemudian membawa mobil korban menuju ke Lumajang, Jawa Timur, dengan membawa korban. Jenazah korban lantas diturunkan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Polisi mengidentifikasi korban bernama Widodo (54), warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jenazah korban ditemukan warga di Kali Panaran Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/7/2022), lalu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata tajam jenis badik, linggis, BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka, dan handphone. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup,’’ kata Lukman.