Selasa 02 Aug 2022 16:11 WIB

Epidemiolog: Perpanjangan PPKM Perlu Disertai Peningkatan Surveilans

Surveilans di luar Jawa-Bali dinilai sudah menurun.

Calon penumpang menjalani tes cepat antigen Covid-19 di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Senin (1/8/2022). Pemerintah diserukan untuk meningkatkan surveilans di tengah pemberlakuan PPKM level 1.
Foto:

Sementara itu, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (2/8/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.

Kenaikan kasus Covid-19, menurut Safrizal memang terjadi. Akan tetapi, hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari Covid-19 saat ini terkendali hingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement