Sementara itu, PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang lewat keluarnya Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku pada 2 Agustus 2022 sampai 5 September 2022. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (2/8/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan kondisi penetapan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan pertimbangan sejumlah pakar yang melihat kondisi di lapangan.
Kenaikan kasus Covid-19, menurut Safrizal memang terjadi. Akan tetapi, hal itu perlu dilihat secara bersamaan dengan tingkat keterisian rumah sakit yang masih rendah.
"Hal ini menunjukkan fatality rate dari Covid-19 saat ini terkendali hingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.