Rabu 03 Aug 2022 03:50 WIB

Polda Malut Tetapkan Dua Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah nahkoda dan pemilik kapal.

 Dalam foto yang dirilis oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS), tim penyelamat di atas perahu karet memindai cakrawala saat mereka mencari korban setelah kapal penumpang KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara, Selasa, 19 Juli 2022.
Foto: AP/BASARNAS
Dalam foto yang dirilis oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS), tim penyelamat di atas perahu karet memindai cakrawala saat mereka mencari korban setelah kapal penumpang KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan kabupaten Halmahera Selatan di Maluku Utara, Selasa, 19 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Kapal Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan, pada 18 Juli 2022.

"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapalAndika(AN) dan pemilik kapal Iskandar(AHI)," kata Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Malut Ipda Adegair Ibrahim yang dihubungi, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik."Rencananya kita lakukan pemanggilan sekaligus penahanan," ujarnya.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.

Ia menyebutkan dalam penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

"Selain itu, kita akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya.

Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP."Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," katanya.

Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka denganr ute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita bernama Keila (4 tahun) dinyatakan hilang.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement