REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menyusul pembongkaran kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu, 16 Juli 2022, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.
“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata Anggota BPKN, Slamet Riyadi, dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Selain mendorong penetapan agen resmi, BPKN mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi tata kelola distribusi.
Slamet mengatakan pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.
“Titik lemah ada di hilir karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada biasanya,” kata Slamat.
BPKN juga menyarankan labelisasi kemasan galon isi ulang oleh produsen sebagai cara jitu menangkal praktik pemalsuan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.
Kepolisian Resor Cilegon pun dikabarkan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek air dalam kemasan galon isi ulang merek yang sering dipalsukan.
Pengecekan terutama akan dilakukan pada 90 galon yang disita polisi dari tempat kejadian kejahatan tersebut.
Polisi hingga kini masih memburu satu orang tersangka yang diduga menyuplai tutup galon isi ulang merek Aqua. Polisi menduga pelaku itu memiliki akses ke perusahaan yang memproduksi merek tersebut.
“Kami tetap berkoordinasi dengan produsen merek tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan apa saja yang harus dilakukan konsumen untuk memastikan keaslian AMDK galon isi ulang yang dikonsumsi.
Pertama, secara fisik, air galon isi ulang palsu berwarna agak keruh, sehingga konsumen perlu mengocok terlebih dahulu dan jika ada perubahan warna setelah dikocok, sebaiknya jangan diminum.
Kedua, air dalam galon isi ulang asli tidak berbau sementara yang palsu dan sudah terkontaminasi menimbulkan bau yang tidak biasa.
Ketiga, air galon isi ulang oplosan lebih kesat, sehingga menimbulkan rasa seperti ada debu yang menempel di langit-langit mulut.
Keempat, konsumen harus lebih teliti dan tidak terjebak dengan merek ternama. Konsumen juga harus memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kode produksi serta memastikan tutup tidak bocor.
Anggota Pengurus Harian YLKI, Eliyani, juga menyarankan produsen AMDK galon isi ulang, yang produknya sering dioplos, untuk melakukan pencegahan dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman, menambahkan segel serta tutup galon yang sulit ditiru, dan memperketat rantai pasok bisnisnya.
“Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air tetap utuh hingga di tangan konsumen, dilengkapi dengan segel serta tutup galon yang tidak gampang dipalsukan,” katanya.
Menurut catatan Kepolisian, kasus pengoplosan AMDK galon isi ulang nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Pengoplosan seringkali dilakukan terhadap merek yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. Dari 11,17 miliar liter per tahun AMDK galon yang beredar di pasar setiap tahunnya, merek Aqua menyuplai 7,12 liter atau 64 persennya.