REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dosis kedua telah dimulai di Kota Bandung. Total kouta vaksin yang siap disebar Pemerintah Kota Bandung sebanyak 400 dosis yang akan diprioritaskan untuk hewan ternak yang telah divaksin dosis satu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan, vaksinasi PMK dosis kedua ini difokuskan untuk hewan ternak yang telah menerima vaksinasi PMK dosis pertama.
Di hari pertama pemberian vaksin PMK dosis kedua ini, Pemerintah Kota Bandung memfokuskan tiga kecamatan yang menjadi wilayah dengan kasus PMK terbanyak di Kota Bandung yaitu Cibiru, Bandung Kulon, dan Babakan Ciparay.
"Selain itu, kita menganggarkan biaya dari bantuan tidak terduga untuk memenuhi kebutuhan non vaksin, seperti alat perlindungan diri, sepatu dan alat suntik serta yang lainnya," kata Gin Gin saat dihubungi, Senin (1/8/2022).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Asep Ruspian mengatakan, pelaksanaan vaksinasi dimulai di salah satu peternakan di Sukaraja, Kecamatan Cidendo, dilanjut ke Bandung Kulon dan diakhiri di Babakan Ciparay. Dia mengaku tidak ada target pasti untuk pemberian vaksin dosis kedua ini.
“Kita ada 400 dosis, dan kita belum tau kapan selesainya (vaksinasi PMK dosis kedua), karena kita juga banyak kegiatan lain, tapi pasti kita berikan semua (dosis vaksin PMK), hari ini 150 dosis (yang disuntikkan),” kata Asep saat dihubungi Republika, Senin (1/7/2022).
“Di Cicendo ada 11 sapi dan 12 domba, Bandung Kulon 6 sapi dan 32 domba, Babakan Ciparay 89 sapi,” sambungnya.
Domba yang akan divaksin, kata dia, juga akan diprioritaskan untuk jenis domba indukan, yaitu domba yang berumur panjang, dan tidak akan dipotong maupun dijual. Saat ditanya tentang jumlah terkini kasus PMK di Kota Bandung, Asep mengatakan, saat ini hanya ada delapan kasus yang tersisa di Kota Bandung, tepatnya di Kecamatan Cibiru dan Bandung Kulon.
“Kukunya Alhamdulillah sudah sembuh, tinggal mulutnya. Untuk uji veteriner sudah tidak ada lagi karena ada keterbatasan alat dari balai veteriner nya,” kata Asep.
Meski telah mengalami penurunan kasus, namun Asep meyakinkan bahwa tidak ada pelonggaran penjagaan arus lalu lintas ternak di Kota Bandung, baik masuk maupun keluar. Dia menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang masuk maupun keluar Kota Bandung masih diwajibkan menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“(Penjagaan arus lalu lintas ternak) tetap saja, tidak ada yang berubah. Setiap ternak yang masuk maupun keluar harus punya SKKH, mau ada PMK maupun tidak itu tetap diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan aturan meski kasus PMK sudah jauh menurun,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Pemkot Bandung mendapatkan jatah 200 dosis vaksin PMK dari Pemprov Jawa Barat. Adapun proses vaksinasi PMK dosis satu di Kota Bandung telah rangkum sejak 30 Juni 2022 lalu, dan kedatangan vaksin PMK dosis kedua telah dijadwalkan tiba 30 hari setelah pemberian dosis pertama.