REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Enam pencuri cengkih di Kabupaten Malang ditangkap aparat Polres Malang. Tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik yang menjadi tempat peristiwa pencurian cengkih.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kasus pencurian cengkih terjadi di salah satu pabrik yang berada di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Para tersangka terdiri atas warga Kebonagung, SA (28 tahun); warga Desa Karangduren, CA (22 tahun) dan warga Desa Genengan, WA (20 tahun). Lalu ada warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji berinisial RS (52 tahun).
Ada pula warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, MNH (20 tahun). "Dan tersangka ES, 45 tahun, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," ucap Taufik saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (1/8/2022).
Menurut Taufik, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkih sebelumnya. Sebelumnya, kepolisian telah menangkap tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah. Hal itu berarti total ada enam tersangka termasuk tiga tangkapan yang baru.
Kasus pencurian itu sebelumnya diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor RS memeriksa rekaman CCTV. Setelah memeriksa, mereka mengetahui penyebab persediaan cengkih di perusahaan berkurang. Cengkeh-cengkeh tersebut ternyata dicuri oleh sekelompok orang termasuk karyawan di pabrik tersebut.
Menurut Taufik, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/7/2022). Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak dua karung berisi cengkih telah dicuri oleh para tersangka. Ada pun masing-masing karung tersebut berisi 50 kilogram (kg) cengkeh.
Sebelum peristiwa tersebut, pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 kg. Laporan saksi menjelaskan, pencurian total 50 kg tersebut menyebabkan perusahaan merugi sebesar Rp 6.550.000.
Dari kasus itu, aparat setidaknya telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu flashdisk hasil rekaman CCTV. Kemudian kartu tanda pengenal karyawan dan tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, juga mengamankan empat karung cengkih dengan berat total 124 kg, dua buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan empat buah ponsel milik para tersangka.
Akibat kejadian itu para tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Pasal 363 KUHP. Para tersangka mendapat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.