Senin 01 Aug 2022 13:30 WIB

Galon Plastik Sekali Pakai Bebani Lingkungan dan Pemerintah

Delegasi G20 di Jakarta sepakat untuk mendukung agenda pengelolaan sampah laut.

Seorang pemulung mencari sampah botol plastik bekas untuk dijual di pantai di muara Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/2/2021).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Seorang pemulung mencari sampah botol plastik bekas untuk dijual di pantai di muara Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi sampah plastik sampai 70 persen pada 2025. Komitmen itu tertuang dalam road map yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Kendati begitu, peta jalan pemerintah yang diinisiasi Kementerian LHK (KLHK) tersebut mulai terasa berat. Pasalnya, produsen makanan minuman justru memperkenalkan produk kemasan baru dari bahan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah.

Fungsional Ahli Madya Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, serta industri makanan dan minuman untuk melakukan pengurangan produk sampah mereka. "Kami mendorong agar produsen mengutamakan kemasan guna ulang. Harapannya produsen melakukan pengurangan produksi kemasan plastik sekali pakai," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Edward menanggapi wacana regulasi yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai. Menurut dia, AMDK galon sekali pakai tidak sejalan dengan prioritas penanganan sampah dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

"Pada dasarnya AMDK galon sekali pakai pada ujungnya nanti hanya akan menjadi sampah dan membebani lingkungan. Kami tidak mendukung penggunaan AMDK galon sekali pakai, usahakan perbanyak AMDK galon guna ulang," ucapnya.

Kekhawatiran serupa juga menjadi fokus bahasan di forum Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (EDM-CSWG) Presidensi G20 di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro menyampaikan, delegasi G20 sepakat untuk mendukung agenda pengelolaan sampah laut.

"Salah satu fokus agenda pada pertemuan tingkat tinggi di G20 ini adalah mencegah sebanyak mungkin sampah plastik ke laut dengan menggunakan siklus ekonomi sirkular," ujar Sigit. Berkaitan dengan itu, AMDK galon sekali pakai yang belum memiliki mekanisme daur ulang yang baik berpotensi menjadi polutan dan mencederai komitmen pemerintah hingga komunitas global untuk mencegah sampah plastik masuk ke laut.

Public and Youth Mobilizitasions dari Econusa Foundation, Sumardi Ariansyah menganggap, penggunaan galon sekali pakai akan menjadi masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan manusia ke depannya. "Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril," ucap Sumardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement