Sabtu 30 Jul 2022 01:02 WIB

Polisi Kembali Tangkap Jubir PRP di Jayapura

Kedua orang yang diamankan yaitu Jubir PRP Jefri Wenda dan Ruben Watla.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon (kiri).
Foto: Antara
Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIT, kembali ditangkap di dalam Pasar Mama-mama Papua yang berlokasi di jalan Percetakan Jayapura. Sebelumnya Jefri Wenda juga ditangkap saat PRP melaksanakan demo pada 10 Mei lalu di kawasan Perumnas IV Padang Bulan, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengakui, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberi laporan bila ada orang yang masuk ke halaman pasar Mama-mama Papua. Padahal, pasar tersebut ditutup pukul 22.00 WIT. Sehingga, dari laporan itu, kemudian anggota melakukan pengecekan dan menemukan dua orang berada di lantai III.

Kedua orang itu kemudian diamankan, yaitu Jubir PRP Jefri Wenda dan Ruben Watla. "Saat ini kedua orang sedang diperiksa penyidik di Polresta Jayapura Kota," ujar Mackbon.

Mantan Wadir Krimsus Polda Papua mengakui, adanya informasi yang beredar terkait penangkapan Jefri Wenda yang dinyatakan diculik. Padahal, yang bersangkutan ditangkap karena laporan masyarakat.

Apalagi, aksi PRP yang beraliansi ke KNPB itu telah lima kali berupaya untuk melakukan long march. Padahal, Polresta Jayapura Kota siap memfasilitasi pendemo ke DPR Papua. Kelompok tersebut tetap ngotot untuk melakukan long march dan ada indikasi melakukan aksi anarkis sehingga aparat keamanan berupaya menggagalkannya.

Dalam melaksanakan aksinya PRP menuntut referendum dan menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB). "Pemeriksaan hingga kini masih dilakukan penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota," jelas Kombes Mackbon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement