REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis Surat Edaran (SE) vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut pelaksanaan vaksinasi ini sudah memperoleh izin dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan telah dimulai pada Jumat (29/7/2022) hari ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr M. Adib Khumaidi, SpOT menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa tujuan utama vaksinasi Covid ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.
Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid19 mulai menurun setelah enam bulan dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular. Namun IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.
“IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid untuk tenaga Kesehatan ini. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus. Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga Kesehatan harus tetap melaksanakan protokol Kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan Kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata dr Adib Khumaidi, Jumat.
Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG mengatakan, pemberian vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri. Oleh karenanya ia mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin.
Vaksinasi booster kedua untuk untuk nakes sudah dimulai pada hari Jumat (29/7) hari ini di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.