REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini.
Jakarta Timur: Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Pemohon diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.