REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang remaja laki-laki yang pernah menjadi calon pengantin. Lelaki itu kabur tepat pada hari resepsi pernikahannya di Kota Palembang.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni mengatakan, remaja laki-laki tersebut berinisial AB (17 tahun), warga Kota Palembang. AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang pada Selasa (26/7/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Ya, penangkapan AB itu dilakukan oleh unit 2 Subdit IV Renakta, Selasa malam, di rumah orang tuanya," kata Masnoni saat dikonfirmasi di Palembang, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak. Hal itu sebagaimana yang diadukan oleh pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D (16 tahun).
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," kata dia.
Kendati demikian, Masnoni memastikan penangkapan AB dilakukan atas hasil koordinasi Subdit IV Renakta dengan beberapa lembaga pemerintah lain, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang. Sebab, AB adalah anak di bawah umur.
Di hadapan penyidik, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan pada Ahad (22/5/2022). Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga di usianya saat ini. "Saya akui salah. Saya sama sekali tidak ada niat melakukan tindak kekerasan itu (kepada D)," kata AB.
Namun, kalimat AB selanjutnya begitu mengejutkan. "Saya hanya membujuk rayu dengan janji bakal dinikahi. Kemudian, saya kabur karena belum ingin nikah dan masih ingin mengejar cita-cita untuk masa depan," kata AB.
Selama pelariannya itu, AB mengaku menyewa sebuah kos-kosan dengan biaya sendiri. Ia bekerja di toko pakaian di Provinsi Lampung.