REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan mengurangi jumlah permintaan vaksin Covid-19 untuk mengantisipasi vaksin yang kedaluwarsa sebelum digunakan masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan pada proses distribusi vaksin Agustus 2022 mendatang.
"Kami tidak lagi meminta vaksin dalam jumlah banyak karena khawatir malah menumpuk di gudang penyimpanan dan kedaluwarsa," katanya di Cikarang, Rabu (27/7/2022).
Masrikoh memastikan kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada proses vaksinasi Covid-19 terutama dosis penguat antibodi meski ketersediaan vaksin ke depan mulai terbatas. Hal itu mengingat rantai distribusi tidak sepadat sebelumnya saat angka kasus masih tinggi.
"Kalau sekarang mulai dari proses pengajuan vaksin sampai dikirim oleh pemerintah provinsi, sangat cepat, jadi Insya Allah tidak akan masalah selama provinsi masih ada stok," ucapnya.
Dia mengaku dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menerima vaksin Covid-19 merek Pfizer sebanyak 2.000 vial yang bisa digunakan untuk vaksinasi dosis penguat kepada 24.000 jiwa.
"Karena sekarang stok Pfizer dan Moderna kosong, kami sudah melakukan pengajuan untuk dikirim. Tapi yang datang infonya nanti Pfizer saja, maksimal mungkin 2.000 vial," katanya.
Diketahui sebanyak 21.834 dosis vaksin Covid-19 merek Sinovac di Kabupaten Bekasi memasuki masa kedaluwarsa pada Senin (1/8) mendatang. Selain Sinovac, vaksin merek lain yang juga akan memasuki masa kedaluwarsa yakni Covovax dengan jumlah 36.820 dosis dengan batas waktu penggunaan hingga Ahad (31/7) serta 3.330 dosis AstraZenecca yang kedaluwarsa pada Jumat (12/8).