REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menerapkan Kawasan Emisi Bersih sebagai upaya menjaga lingkungan dan udara kota dimulai dari area Balai Kota Bandung. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kini kendaraan yang akan parkir di Balai Kota Bandung harus lulus uji emisi gas buang. Dia berharap program itu bisa menekan polusi udara di Kota Bandung.
"Kendaraan yang tidak memiliki stiker (lulus emisi gas buang) nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area Balai Kota," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022).
Adapun secara resmi Balai Kota Bandung bakal menjadi Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022. Di samping itu, Yana pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, yakni 27-28 Juli 2022.
"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kurnia menargetkan pada uji emisi gratis itu ada sebanyak 600 kendaraan yang bisa diuji.
"Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," kata Asep.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan selain di Balau Kota Bandung, menurutnya dapat mendatangi 52 bengkel di Kota Bandung yang telah bekerja sama dengan Pemkot Bandung untuk melakukan uji emisi. Sedangkan bagi yang ingin melakukan uji emisi di Balai Kota Bandung, menurut Asep, masyarakat hanya perlu membawa kendaraan dan STNK saja. Layanan uji emisi gratis ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 27-28 Juli 2022. Pelaksanaan uji emisi itu dimulai pukul 09.00 WIB di Balai Kota Bandung.