Rabu 27 Jul 2022 15:27 WIB

Seorang Pria Tega Perkosa Tetangganya yang Disabilitas di Probolinggo

Pelaku memberi korban uang Rp 5.000 setelah melakukan perbuatan bejatnya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota menangkap HS (51 tahun), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten yang tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. HS ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan secara fisik dan pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas F (31), yang merupakan tetangga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 25 Juni 2022. Saat itu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah tersangka HS.

Baca Juga

"Pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 WIB, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS dengan mengunakan bahasa isyarat, kata Jamal, Rabu (27/7/2022).

Jamal menjelaskan, modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka pakaian. Saat itu lah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota pun melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap HS.

“Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujar Jamal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang RO nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement