REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suyatno (50 tahun) yang berprofesi sebagai sopir taksi. Ali diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia tujuh tahun.
“Sudah diterbitkan DPO. DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (27/7/2022).
Dari poster DPO yang diedarkan Polres Metro Jakarta Selatan terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Seperti berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi. Lalu, ada juga tulisan yang meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera.
“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang diterbitkan.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) lalu. Rumah pelaku sendiri tidak jauh dari kediaman korban. Hingga saat ini polisi masih menelusuri keberadaan oknum sopir taksi berinisial AS tersebut.