REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengkaji vaksinasi penguat atau booster sebagai salah satu persyaratan untuk menerima pelayanan publik di daerah itu, guna mempercepat capaian vaksin dosis ketiga.
"Sedang kami kaji, untuk menjadikan vaksin penguat sebagai salah satu persyaratan memperoleh pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (26/7/2022).
Agus mengatakan kebijakan persyaratan vaksin penguat memang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru, tetapi pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu, agar ketika diterapkan di Kota Cirebon bisa diterima. Ia melanjutkan pelayanan publik yang akan mensyaratkan vaksinasi dosis penguat di antaranya yaitu pelayanan pembuatan KTP, dan dokumen kependudukan lainnya, perizinan dan beberapa pelayanan yang ada di bawah pemerintah daerah.
Menurutnya saat ini penerapan persyaratan vaksinasi penguat juga sudah ada, terutama untuk perjalanan ke luar daerah yang menggunakan transportasi umum.
"Pelayanan publik ini seperti perizinan, pembuatan dokumen kependudukan, dan lainnya. Namun kami masih kaji, meskipun peraturan Menteri Dalam Negeri juga sudah ada," ujarnya.
Penerapan persyaratan vaksin penguat kata Agus, untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon, karena sampai saat ini baru 87 ribu jiwa atau 33 persen dari target 262 ribu jiwa. Untuk itu, kata Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan tempat vaksinasi Covid-19 terutama di puskesmas yang ada di Kota Cirebon, dan jumlah vaksin pun dipastikan aman.
"Kami juga membuka layanan vaksinasi di semua puskesmas, diharapkan bisa mempercepat capaian vaksinasi dosis penguat," katanya.