Selasa 26 Jul 2022 11:48 WIB

Lima Persen SD di Temanggung Kekurangan Siswa

Tidak terpenuhinya kuota sekolah disebut karena keberhasilan Program KB.

Siswa kelas 1 mencium tangan Guru usai belajar  di SDN Banyurejo 4, Tempel, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/7/2022). (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa kelas 1 mencium tangan Guru usai belajar di SDN Banyurejo 4, Tempel, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/7/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG--Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengaku sedikitnya lima persen Sekolah Dasar (SD) di daerah itu kekurangan siswa saat memasuki Tahun Ajaran 2022/2023. Jumlah itu terhitung dari total seluruh SD di Temanggung sebanyak 434.

"Beberapa SD yang menjadi kewenangan kami, pada penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2022/2023 tidak memenuhi kuota. Namun, jumlahnya tidak banyak dan siswa tetap melaksanakan pembelajaran di kelas," kata Agus di Temanggung, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Agus menyampaikan sekolah yang kekurangan siswa tersebut, dalam satu kelas memiliki sekitar tujuh hingga delapan siswa, sehingga masih memenuhi untuk melaksanakan pembelajaran. "Kami bersyukur tidak ada sekolah yang siswanya hanya satu atau dua dalam satu kelas, meskipun kurang, rata-rata ada tujuh hingga delapan siswa," katanya.

Ia menyebutkan SD yang kekurangan siswa, antara lain di Desa Greges, Kecamatan Tembarak dan Desa Sigedong, Kecamatan Tretep. Meskipun kekurangan siswa, lanjutnya, Disdikpora Temanggung belum melakukan penggabungan sekolah, karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain jarak dengan sekolah lain terlalu jauh.

"Jika digabung dengan sekolah lain, jaraknya terlalu jauh, sehingga tetap dipertahankan untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah masing-masing," katanya.

Ia menuturkan salah satu faktor sekolah kekurangan siswa, karena keberhasilan program keluarga berencana dan jumlah anak TK di daerah tersebut juga sedikit. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muhammad Amin mengatakan penggabungan sekolah yang kekurangan siswa sudah ada aturannya, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kapan sebuah satuan pendidikan itu bisa dilakukan penggabungan dengan satuan pendidikan lainnya. Kami berharap dinas pendidikan yang punya kewenangan betul-betul melaksanakan perda yang ada," katanya.

Amin menyampaikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga harus mengkaji secara matang, akan tetap mempertahankan atau menggabungkan sekolah yang kekurangan siswa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement