REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menyebut, masih menemukan anak usia sekolah yang masih berkeliaran di luar rumah saat jam malam berlaku. Pemberlakukan jam malam di Kota Yogyakarta mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenakalan maupun kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan usia anak sekolah. Pasalnya, beberapa kasus kenakalan maupun kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah rata-rata terjadi saat malam hingga pagi dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, anak yang masih berkeliaran ini ditemukan saat patroli. Patroli dilakukan bersama pihak lainnya seperti dinas perhubungan, TNI/Polri di malam hingga pagi dini hari untuk mengantisipasi anak-anak berkeliaran di luar rumah.
"Patroli ini sengaja kita buat (saat-saat) mereka keluar di malam hari setelah jam dua belas malam untuk mengantisipasi anak-anak yang masih nongkrong-nongkrong," kata Agus.
Tiap patroli pengawasan jam malam, rata-rata pihaknya menemukan setidaknya satu hingga tiga titik anak yang masih berkeliaran. Anak usia sekolah itu ditemukan berkumpul di pinggir jalan seperti di sekitar Tugu Yogyakarta dan Titik Nol Kilometer, hingga di warung makanan yang beroperasi 24 jam.
"Kebanyakan nongkrong-nongkrong di pinggir jalan dengan klub motor," ujar Agus.
Pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap anak yang ditemukan masih berkeliaran saat jam malam ini berlaku. Artinya, pihaknya belum memberikan sanksi tegas seperti yang diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
"Kami masih persuasif, kita beritahu, kami belum memberikan sanksi. Tapi anak-anak luar biasa, ketika kita ingatkan kemudian mereka pulang membubarkan diri," ujarnya.
Pihaknya pun melakukan pendataan terhadap anak yang kedapatan masih berada di luar rumah saat patroli. Beberapa anak yang ditemukan melanggar jam malam ini juga tidak seluruhnya merupakan warga Kota Yogyakarta.
Jika kedapatan ada anak yang melakukan pelanggaran jam malam ini secara berulang, maka akan diberikan sanksi administratif dengan melibatkan orang tua. Hal itu seperti yang diatur dalam Perwal Nomor 49 tahun 2022, sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
"Selama ini masih bisa persuasif anak-anak ini karena memang perwal ini bicara wilayah Kota (Yogya). Sementara banyak anak yang nongkrong tidak hanya dari Kota (Yogya) saja, tapi juga dari luar seperti Bantul dan Sleman. Ada yang baru tahu kalau ada seperti ini (jam malam), ya kami sampaikan," kata Agus.
Agus menilai pemberlakuan jam malam di Kota Yogyakarta cukup efektif. Pasalnya, selama satu bulan dilakukannya patroli termasuk edukasi, belum ditemukan adanya anak yang berulang melakukan pelanggaran aturan jam malam tersebut.