Senin 25 Jul 2022 16:11 WIB

Polisi Dalami Kasus Parkir Liar di Citayam Fashion Week Dukuh Atas

Polisi menyebut trotoar dijadikan tempat parkir di Citayam Fashion Week

Red: Nur Aini
Dua petugas kepolisian melakukan pengamanan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Ahad (24/7/2022). Petugas gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan Citayam Fashion Week karena semakin banyak warga yang memenuhi kawasan tersebut.
Foto: ANTARA/Dudy Yanuwardhana/wsj/nym.
Dua petugas kepolisian melakukan pengamanan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Ahad (24/7/2022). Petugas gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar kawasan Citayam Fashion Week karena semakin banyak warga yang memenuhi kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pihaknya tengah mendalami adanya parkir liar di ajang Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Hal itu termasuk dugaan adanya pungutan liar parkir di ajang fashion jalanan tersebut.

"Kami juga sedang dalami soal pungutan liar karena trotoar dijadikan parkir itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi awak media, Senin (25/7/2022). 

Baca Juga

Bahkan, kata Komarudin pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Tak sekadar menerima laporan, kata dia, kepolisian juga telah mengantongi bukti-bukti dokumentasi tindakan pungutan liar tersebut.

"Dokumentasi laporan dari masyarakat sudah banyak kirimkan ke saya. Sekarang lagi kita dalami laporannya," ucap Komarudin. 

Sebelumnya, Komarudin juga menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan dengan label 'Citayam Fashion Week' tidak mengantongi izin, meski pada awalnya kegiatan tersebut hanya sebatas berkumpul atau nongkrong yang tidak memerlukan izin.

"Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya yang aktivitas itu tidak memiliki izin," tegas Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dengan demikian, kata Komarudin, kegiatan yang dicetuskan oleh anak remaja dari daerah penyangga ibu kota DKI Jakarta itu dinilai melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta ketertiban umum. Hal itu mengingat tempat yang dijadikan Ciyatam Fashion Week adalah pedestrian dan juga zebra cross.

"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari Pemerintah Daerah," ungkap Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB. Apalagi, kata dia, banyak diantara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur. Kemudian jika pun kegiatan Citayam Fashion Week tersebut difasilitasi maka harus dicari tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement