REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Mall Director, Malang Town Square (Matos) Mall, Fifi Trisjanti mengatakan, siap menjalankan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini terutama terkait kewajiban pengunjung mall (pusat perbelanjaan) untuk mendapatkan vaksin dosis lanjutan (booster).
"Saya ini intinya nurut. Dari dulu saya kan manut tok. Disuruh apa pasti nurut dari pada nanti digerebek, rame," ujar Fifi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (22/7/2022).
Menurut Fifi, Pemkot Malang sebelum mengeluarkan aturan pasti akan melihat Matos terlebih dahulu. Pemerintah setempat selalu memastikan apakah Matos siap atau tidak menjalankan aturannya. Hasilnya, pusat perbelanjaan Matos selalu siap menjalankan aturan pemerintah.
Matos sendiri sudah lama menyediakan layanan vaksinasi di lokasi. Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat (AD). Dengan adanya layanan ini, pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi booster bisa langsung menerimanya.
Fifi tak menampik tingkat presentase penggunaan vaksinasi booster masih rendah di Kota Malang. Namun hal ini tidak membuat Fifi patah semangat dalam menyambut kedatangan pengunjung. Dia yakin aturan tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan ke Matos.
Menurut Fifi, tujuan adanya aturan pemerintah pada dasarnya baik. Pemerintah melakukan imbauan agar masyarakat bisa sehat. Kemudian juga perekonomian dapat berjalan seperti dalam keadaan normal.
"Jadi ya sudah nurut saja. Dulu juga ada perlawanan tetapi akhirnya ngikut semua. Indonesia bisa dibilang paling cepat selesai Covid-nya. Orang-orang itu kan pasti kepengen belanja, kan enak kalau manut dari pada di rumah terus," ujarnya.
Adapun jumlah peningkatan kunjungan ke Matos, Fifi mengklaim, sudah mencapai 70 persen. Bahkan, jumlah ini terus meningkat dibandingkan masa puncak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.
Sementara itu, tingkat vaksinasi booster untuk karyawan Matos telah mencapai 100 persen. "Sudah lama. Itu pemerintah sini belum nyuruh, Lippo sudah nyuruh semua," kata dia menambahkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan warganya untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini ditunjukkan untuk pengunjung di tempat-tempat umum atau publik di Kota Malang.
Imbauan ini tertulis secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022. Surat tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) hati masyarakat. Surat ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji pada 15 Juli 2022.
Secara rinci, aturan tersebut mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola tempat wisata, pengelola pendidikan dan sebagainya untuk melaksanakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kemudian mengimbau mereka untuk mematuhi SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk bisa memasuki fasilitas publik atau umum. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran/tempat makan, kafe, mall dan area publik lainnya.
Menurut Sutiaji, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. "Maka, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS dan anak usia di bawah 18 tahun," ucap Sutiaji.