Ahad 24 Jul 2022 09:55 WIB

KLHK Jelaskan Alasan Pengambilalihan Hutan Jawa

Salah satunya karena ada ribuan desa berstatus miskin di sekitar hutan.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. KLHK jelaskan alasan di balik kebijakan pengambilalihan kelola 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari tangan Perum Perhutani.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Ilustrasi. KLHK jelaskan alasan di balik kebijakan pengambilalihan kelola 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari tangan Perum Perhutani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan sejumlah alasan di balik kebijakan pengambilalihan kelola 1,1 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari tangan Perum Perhutani. Salah satunya karena ada ribuan desa berstatus miskin di sekitar hutan. 

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, data BPS menunjukkan bahwa 36,7 persen dari total 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan di Pulau Jawa berstatus miskin. Artinya ada sekitar 9.491 desa miskin di sekitar rimba Jawa. 

Baca Juga

Selain itu, terdapat pula lahan kritis di dalam kawasan hutan Jawa. Dari total 2,1 juta hektare (ha) lahan kritis di Jawa, sebanyak 472 ribu ha di antaranya berada di dalam kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 ha, tambak terlantar seluas 31.112 ha, pertambangan seluas 1.246 ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 ha. 

“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang dalam siaran persnya, Sabtu (23/7/2022). 

Bambang mengatakan, kebijakan pengambilalihan hutan Jawa ini dapat mengatasi berbagai persoalan tersebut. Dia mengklaim bahwa kebijakan ini disertai instrumen rehabilitasi sehingga bakal mengatasi 46 persen lahan kritis di Pulau Jawa. 

Mengenai desa miskin, Bambang menyatakan bahwa masyarakat sekitar hutan akan dilibatkan untuk mengelola hutan dengan skema Perhutanan Sosial. "Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” ucapnya. 

Bambang menambahkan, kebijakan pengambilalihan ini juga akan membuat Perum Perhutani lebih fokus mengelola bisnis usahanya. Di sisi lain, dia memastikan karyawan Perhutani tidak akan menjadi pengangguran akibat kebijakan ini. 

"Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 menetapkan 1.103.941 hektare (ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Alhasil, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare. 

Lewat skema KHDPK, pemerintah akan menggunakan area 1,1 juta hektare hutan itu untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya adalah untuk Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan, dan penataan hutan untuk mengatasi konflik tenurial. 

KLHK sedang mempersiapkan Peraturan Menteri LHK baru berisikan pedoman penerapan kebijakan KHDPK, termasuk di dalamnya ketentuan Perhutanan Sosial. Sejumlah pihak menentang kebijakan ini. Forum Penyelamat Hutan Jawa, misalnya, menolak karena tak setuju area hutan dijadikan Perhutanan Sosial.

Mereka meyakini, kebijakan pembagian area hutan ini akan merusak hutan serta mengancam keberlangsungan hidup dan ekosistem di Pulau Jawa. Sejumlah anggota DPR juga mengkritik keras kebijakan perhutanan sosial pada KHDPK ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement