Sabtu 23 Jul 2022 23:46 WIB

17 Anak Binaan Pemasyarakatan di Aceh Terima Remisi

Pengurangan hukuman yang didapat hingga tiga bulan.

Sejumlah anak didik lapas mengikuti kegiatan belajar mengajar saat kegiatan Pemberian Remisi Anak dalam Rangka Hari Anak Nasional (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah anak didik lapas mengikuti kegiatan belajar mengajar saat kegiatan Pemberian Remisi Anak dalam Rangka Hari Anak Nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan, sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan yang berada di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di provinsi itu menerima remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati setiap 23 Juli. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.

"Ada 17 anak didik pemasyarakatan menerima remisi RAN 2022. Pemberian remisi RAN berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Meurah di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga

Meurah mengatakan, belasan anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut dari LPKA Banda Aceh sebanyak 16 orang dan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa. "Dari 17 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut, 13 di antaranya menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan," kata dia.

Tiga orang anak mendapat remisi dua bulan dan seorang anak menerima remisi tiga bulan. Remisi tiga bulan yang hanya seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Meurah mengatakan, remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan. "Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak anak didik pemasyarakatan serta dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Meurah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement