Ahad 24 Jul 2022 00:33 WIB

Tilang Elektronik Diterapkan di Kepulauan Riau pada September 2022

Penerapan tilang elektronik di Kepri akan serentak dengan beberapa Polda lain.

Ilustrasi Ditilang. Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang.
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Ditilang. Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang."Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto,di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/7/2022).

Penerapan tilang elektronik di Kepulauan Riau akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini."Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," ucapnya.

Baca Juga

Sedangkan untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik tengah terus dipersiapkan sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar. "Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi," ungkapnya.

Ia menyebutkan, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini. "Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement