Jumat 22 Jul 2022 20:45 WIB

Menko PMK: KPAI Harus Buat Aturan Tegas

Menko PMK meminta KPAI membuat aturan tegas di lingkungan pendidikan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Menko PMK meminta KPAI membuat aturan tegas di lingkungan pendidikan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Menko PMK meminta KPAI membuat aturan tegas di lingkungan pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas terkait tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan. Sehingga para siswa terbentuk karakternya dengan baik.

“Saya sudah meminta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktek kekerasan,” kata Muhadjir, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan keras terutama di lembaga pendidikan.

“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” kata dia.

Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas. Karena banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah disalahpahami oleh masyarakat dan dipolisikan.

Ia menambahkan KPAI harus bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan.

Saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

"Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua. Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” kata dia.

Namun, tindakan yang jelas termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi. Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu.

Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan kewajiban semua pihak. "Penanganan atau perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat fundamental karena menyangkut masa depan bangsa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement