Jumat 22 Jul 2022 18:00 WIB

Kasus Perundungan Anak Tasikmalaya Wujud Lemahnya Peran Masyarakat

Terduga pelaku perundungan di Tasikmalaya berusia 13 dan 14 tahun.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus perundungan ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022). Kasus perundungan anak di Tasikmalaya menarik perhatian publik karena korban depresi dan meninggal dunia.
Foto:

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas terkait tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan. Sehingga para siswa terbentuk karakternya dengan baik.

“Saya sudah meminta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktik kekerasan,” katanya pada Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan keras terutama di lembaga pendidikan.

“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” kata dia.

Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas. Karena banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah disalahpahami oleh masyarakat dan dipolisikan.

Ia menambahkan KPAI harus bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan. Saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

"Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua. Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” kata dia.

Namun, tindakan yang jelas termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi. Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu.

Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan kewajiban semua pihak. "Penanganan atau perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat fundamental karena menyangkut masa depan bangsa," kata dia.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, ikut berbela sungkawa atas meninggalnya anak korban perundungan. Ia mengecam peristiwa perundungan itu. "Saya secara pribadi dan atas nama pemerintah mengecam," kata dia melalui keterangan resmi.

Ia meminta seluruh masyarat untuk setop melakukan perundungan. Sebab, tindakan itu sama sakali tak memiliki manfaat dan faedah.

Uu juga mendorong pihak berwajib untuk memproses kasus itu secara hukum yang berlaku. Dengan begitu, akan ada efek jera dan peristiwa itu tidak terulang lagi di kemudian hari.

Namun, ia juga masyarakat tak salah paham atas kasus itu. Menurut dia, tak ada adegan persetubuhan anak dengan seekor kucing. "Tidak ada persetubuhan, hanya ada agedan tak senonoh mirip persetubuhan. Jadi masyarakat jangan salah tangkap," kata dia.

Sebelumnya diketahui, F, seorang siswa kelas lima SD di Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia akibat depresi. Penyebabnya korban diduga dipaksa teman sepermainannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh dengan kucing.

Peristiwa itu direkam melalui video dan rekamannya kemudian menyebar di media sosial sehingga korban malu dan tertekan hingga akhirnya mengalami depresi. Setelah itu, F, tidak makan dan minum hingga kondisi kesehatan fisik dan psikisnya memburuk sampai akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia saat dalam perawatan pada Ahad (17/7/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement